Rabu, 13 Juni 2012

MATERI IPS KELAS 6 SEMESTER 1


Perkembangan sistem administrasi wilayah Indonesia.

Indonesia sangat luas wilayahnya, yaitu terbentang dari Sabang sampai Marauke.Bentuk negara Indonesia adalah Negara kesatuan sehingga Indonesia tidak mengenal Negara bagian. Sistem pemerintahan Indonesia dijalankan menurut sistem demokrasi,  demokrasi Indonesia dikenaldengan nama demokrasi Pancasila.
Sistem administrasi wilayah Indonesia terbagi menjadi 2 yaitu :
1.      Sistem pemerintahan di Indonesia
Sistem pemerintahan adalah unsure pemerintahan yang saling bekerjasama sedangkan pemerintahan adalah perbuatan memerintah oleh suatu badan Negara dan sistem pemerintahan Indonesia berisi tujuh cirri pokok yang tercantum dalam UUD 1945.
Sistem pemerintahan di Indonesia dibagi menjadi :

a.       Pemerintah pusat
Susunan dan kedudukan pemerintahan pusat didasarkan atas UUD 1945, pemerintahan negara RI mempunyai badan – badan Negara seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi dinegara sedangkan lembaga- lembaga tinggi Negara adalah Presiden, Dewan Pertimbangan agung, Dewan Perwakilan  Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan dan Mahkamah agung.
b.      Pemerintah daerah
Pemerintahan daerah diatur dalam UU No. 22 Tahun 1999.Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan daerah otonom oleh pemerintah daerah dan DPRD. Dasar pembentukan pemerintahan daerah adalah UUD 1945 pasal 18. Pasal 18 UUD 1945 berbunyi “Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil,  dengan bentuk dan susunan pemerintahan ditetapkan dengan undang – undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak- hak asal – usul dalam daerah – daerah yang bersifat istimewa.”
2.      Pembagian administrasi wilayah di Indonesia.
Daerah dibagi atas daerah otonom dan daerah istimewa. Setiap daerah terdiri atas daerah provinsi yang dibagi lagi menjadi beberapa daerah otonom.
PPKIA dalam sidangnya tanggal 19 Agustus 1945 membagi wilayah Indonesia menjadi delapan Provinsi , selanjutnya Presiden Soekarno mengesahkan delapan provinsi tersebut pada tanggal 2 September 1945 dan delapan provinsi tersebut adalah Provinsi Sumatra, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sunda Kecil, Provinsi Maluku, Provinsi Sulawesi dan Provinsi Kalimantan.
Pada tahun 1948 pemerintah mengeluarkan undang- undang baru yaitu UU pemerintah daerah. UU tersebut mengatur pemerintahan Negara misalnya kekuasaan otonom dan medebewind (berbantuan). Namun UU tersebuttidakterlaksana disebabkan meletusnya pemberontakan PKI Madiun dan serangan Agresi Militer Belanda II.
           Pada masa Orde lama, terdapat pembagian wilayah pembagian sebagai daerah tingkat I. Daerah provinsi memilki daerah kabupaten atau kotamadya, kewedanan dan kresidenanyang merupakan daerah tingkat II. Selanjutnya, daerah kabupaten membawahi kecamatan dan desa. Daerah kewedanan dam karesidenan dihapuskan tahun 1963 berdasarkan PP. No.20 tahun 1963. Pada tahun 1965, administrasi wilayah pemerintahan mengalami perubahan. Menurut UU No. 18 tahun 1965, administrasi wilayah pemerintahan negara RI dibagi – bagi lagi menjadi daerah sebagai berikut :
a.       Provinsi (daerah tingkat I)
b.      Kabupaten atau kotamadya (daerah tingkat II)
c.       Kecamatan (daerah tingkat III)
Namun, pembagian daerah tingkat III tidak dapat terlaksana. Pada masa orde baru, terdapat pembagian administrasi wilayah pemerintahan dalam dua tingkat yaitu, provinsi sebagai daerah tingkat I dan kabupaten atau kotamadya sebagai daerah tingkat II. Dibawah daerah tingkat II terdapat daerah kecamatan yang membawahi desa. Hal itu didasarkan atas UU No. 5 tahun 1974 tentang pokok – pokok pemerintahan daerah.
Pembagian wilayah pemerintahan masa orde baru tetap diterapkan pada masa reformasi (1999- sekarang). Saat ini, daerah diIndonesia dipimpin kepala daerah. Kepala daerah provinsi adalah gubernur. Kepala daerah kabupaten dan kotamadya adalah bupati atau walikota, kepala daerah kecamatan adalah camat. Daerah desa dipimpin oleh kepala desa. Kepala daerah pada masa reformasi dipilh dalam pemilihan kepala daerah (PILKADA) oleh rakyat secara langsung. Dalam melaksanakan tugasnya, guberbur bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi. Bupati atau walikota bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten atau kota.



Perkembangan Sistem Administrasi Wilayah Indonesia
           Sistem administrasi wilayah Indonesia terus berkembang. Hal itu disebabkan pemekaran beberapa daerah. Pada awal kemerdekaan provinsi di Indonesia adalah 8 buah, yaitu Kalimantan, Jawa Barat, Jawa tengah, jawa timur, sulawesi, maluku dan sunda Kecil. Seiring dengan perkembangan negara dan perubahan politik, ekonomi, maupun jumlah penduduk maka jumlah provinsi yang ada di Indonesia mengalami penambahan. Penambahan jumlah provinsi ini bukan berarti wilayah Indonesia bertambah luas. Jumlah provinsi yang bertambah merupakan pemekaran dari wilayah provinsi yang sudah ada. Pada masa reformasi, jumlah provinsidi indonesia adalah 33 Provinsi.
Perkembangan Sistem Administrasi Wilayah Indonesia terbagi menjadi beberapa yaitu :
a.       Masa Kemerdekaan
b.      Masa demokrasi Liberal
c.       Masa Demokrasi terpimpin
d.      Masa Orde Baru
e.       Masa Reformasi

1 komentar: