Perkembangan
sistem administrasi wilayah Indonesia.
Indonesia
sangat luas wilayahnya, yaitu terbentang dari Sabang sampai Marauke.Bentuk negara
Indonesia adalah Negara kesatuan sehingga Indonesia tidak mengenal Negara bagian.
Sistem pemerintahan Indonesia dijalankan menurut sistem demokrasi, demokrasi Indonesia dikenaldengan nama demokrasi
Pancasila.
Sistem administrasi
wilayah Indonesia terbagi menjadi 2 yaitu :
1.
Sistem pemerintahan di
Indonesia
Sistem pemerintahan adalah unsure pemerintahan yang saling bekerjasama
sedangkan pemerintahan adalah perbuatan memerintah oleh suatu badan Negara dan sistem
pemerintahan Indonesia berisi tujuh cirri pokok yang tercantum dalam UUD 1945.
Sistem pemerintahan di Indonesia dibagi menjadi :
a.
Pemerintah pusat
Susunan dan kedudukan pemerintahan pusat didasarkan atas UUD 1945,
pemerintahan negara RI mempunyai badan – badan Negara seperti Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi dinegara sedangkan lembaga- lembaga tinggi
Negara adalah Presiden, Dewan Pertimbangan agung, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan dan Mahkamah agung.
b.
Pemerintah daerah
Pemerintahan daerah diatur dalam UU No. 22 Tahun 1999.Pemerintahan
daerah adalah penyelenggaraan daerah otonom oleh pemerintah daerah dan DPRD. Dasar
pembentukan pemerintahan daerah adalah UUD 1945 pasal 18. Pasal 18 UUD 1945
berbunyi “Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk dan susunan pemerintahan ditetapkan
dengan undang – undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam
sistem pemerintahan negara, dan hak- hak asal – usul dalam daerah – daerah yang
bersifat istimewa.”
2.
Pembagian administrasi wilayah
di Indonesia.
Daerah dibagi atas daerah otonom dan daerah istimewa. Setiap daerah
terdiri atas daerah provinsi yang dibagi lagi menjadi beberapa daerah otonom.
PPKIA dalam sidangnya tanggal 19 Agustus 1945 membagi wilayah
Indonesia menjadi delapan Provinsi , selanjutnya Presiden Soekarno mengesahkan delapan
provinsi tersebut pada tanggal 2 September 1945 dan delapan provinsi tersebut adalah
Provinsi Sumatra, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa tengah, Provinsi Jawa Timur,
Provinsi Sunda Kecil, Provinsi Maluku, Provinsi Sulawesi dan Provinsi
Kalimantan.
Pada tahun 1948 pemerintah mengeluarkan undang- undang baru yaitu
UU pemerintah daerah. UU tersebut mengatur pemerintahan Negara misalnya kekuasaan
otonom dan medebewind (berbantuan). Namun UU tersebuttidakterlaksana disebabkan
meletusnya pemberontakan PKI Madiun dan serangan Agresi Militer Belanda II.
Pada
masa Orde lama, terdapat pembagian wilayah pembagian sebagai daerah tingkat I.
Daerah provinsi memilki daerah kabupaten atau kotamadya, kewedanan dan kresidenanyang
merupakan daerah tingkat II. Selanjutnya, daerah kabupaten membawahi kecamatan
dan desa. Daerah kewedanan dam karesidenan dihapuskan tahun 1963 berdasarkan
PP. No.20 tahun 1963. Pada tahun 1965, administrasi wilayah pemerintahan
mengalami perubahan. Menurut UU No. 18 tahun 1965, administrasi wilayah
pemerintahan negara RI dibagi – bagi lagi menjadi daerah sebagai berikut :
a.
Provinsi (daerah tingkat I)
b.
Kabupaten atau kotamadya (daerah tingkat II)
c.
Kecamatan (daerah tingkat III)
Namun, pembagian daerah tingkat III tidak
dapat terlaksana. Pada masa orde baru, terdapat pembagian administrasi wilayah
pemerintahan dalam dua tingkat yaitu, provinsi sebagai daerah tingkat I dan
kabupaten atau kotamadya sebagai daerah tingkat II. Dibawah daerah tingkat II
terdapat daerah kecamatan yang membawahi desa. Hal itu didasarkan atas UU No. 5
tahun 1974 tentang pokok – pokok pemerintahan daerah.
Pembagian wilayah pemerintahan masa orde baru
tetap diterapkan pada masa reformasi (1999- sekarang). Saat ini, daerah diIndonesia
dipimpin kepala daerah. Kepala daerah provinsi adalah gubernur. Kepala daerah
kabupaten dan kotamadya adalah bupati atau walikota, kepala daerah kecamatan
adalah camat. Daerah desa dipimpin oleh kepala desa. Kepala daerah pada masa
reformasi dipilh dalam pemilihan kepala daerah (PILKADA) oleh rakyat secara
langsung. Dalam melaksanakan tugasnya, guberbur bertanggung jawab kepada dewan
perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi. Bupati atau walikota bertanggung
jawab kepada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten atau kota.
Perkembangan Sistem Administrasi Wilayah
Indonesia
Sistem
administrasi wilayah Indonesia terus berkembang. Hal itu disebabkan pemekaran
beberapa daerah. Pada awal kemerdekaan provinsi di Indonesia adalah 8 buah,
yaitu Kalimantan, Jawa Barat, Jawa tengah, jawa timur, sulawesi, maluku dan
sunda Kecil. Seiring dengan perkembangan negara dan perubahan politik, ekonomi,
maupun jumlah penduduk maka jumlah provinsi yang ada di Indonesia mengalami
penambahan. Penambahan jumlah provinsi ini bukan berarti wilayah Indonesia
bertambah luas. Jumlah provinsi yang bertambah merupakan pemekaran dari wilayah
provinsi yang sudah ada. Pada masa reformasi, jumlah provinsidi indonesia
adalah 33 Provinsi.
Perkembangan Sistem Administrasi Wilayah
Indonesia terbagi menjadi beberapa yaitu :
a.
Masa Kemerdekaan
b.
Masa demokrasi Liberal
c.
Masa Demokrasi terpimpin
d.
Masa Orde Baru
e.
Masa Reformasi
bdodddddddddddddddddddddddddd
BalasHapus