Sistem
Pemerintahan Desa dan Kecamatan
A. Lembaga Pemerintahan Desa dan Kecamatan
1.
Pemerintahan
Desa
Pernahkah kamu
mengunjungi suatu desa? Tahukah kamu yang dimaksud dengan desa? Di manakah
letak dan bagaimana suasana desa? Jika kita mendengar kata desa, yang muncul
adalah sebuah tempat yang hijau dan letaknya jauh dari kota. Namun, sebenarnya
desa tidak hanya terletak di kaki gunung, di dekat pantai, bahkan di pinggiran
sebuah kota pun ada desa. Masyarakat di wilayah perdesaan memegang erat sistem
persaudaraan antarindividu. Dengan demikian, hampir semua orang yang ada di
desa tersebut saling mengenal satu sama lainnya. Kehidupan sehari-hari mereka
masih tradisional. Pada umumnya, masyarakat desa bermata pencarian sebagai
petani, nelayan, buruh tani, berladang, dan beternak.
Penyebutan desa di
Indonesia berbeda-beda pada setiap daerahnya. Ada yang me nyebutnya
"Nagari",
seperti di Sumatra Barat, "Gampong" di Nanggroe Aceh Darussalam,
"Lembang" di Sulawesi Selatan, "Kampung" di Kalimantan Selatan
dan Papua, dan "Negeri" di Maluku. Namun, ciri khas suatu desa tidak
hilang. Siapakah yang menjalankan pemerintahan di desa? Desa merupakan bagian
dari sebuah kecamatan. Setiap desa dipimpin oleh seorang kepala desa. Kepala
desa dipilih langsung oleh masyarakat di desa tersebut. Syarat dan tata cara
pemilihannya diatur oleh peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan
pemerintah. Kepala desa bukanlah seorang pegawai negeri sipil. Masa jabatan
kepala desa adalah enam tahun. Ia dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali
masa jabatan berikutnya. Sesudah itu, ia tidak boleh lagi mengikuti pemilihan
calon kepala desa. Seorang Kepala desa dilantik oleh bupati/ wali kota, paling
lambat tiga puluh hari setelah dinyatakan terpilih. Kepala desa mendapatkan gaji
(upah) bukan dari pemerintah, tetapi dari hasil pengolahan tanah yang
diserahkan untuk diolah. Di daerah Jawa dikenal dengan tanah "bengkok"
atau tanah "carik". Setelah masa jabatannya habis, tanah itu harus
dikembalikan kepada pemerintah. Dengan demikian, kepala desa tidak mendapatkan
uang pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kepala desa mempunyai tugas
dan tanggung jawab, di antaranya:
a. memimpin
penyelenggaraan pemerintahan desa;
b. membina
perekonomian desa;
c. membina kehidupan masyarakat desa;
d. memelihara
ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
e. mendamaikan
perselisihan yang terjadi pada masyarakat di desa;
f. mewakili
desanya baik di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya.
Menurut Undang-Undang
No. 32 Tahun 2004 dijelaskan, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dibentuk
Badan Per musyawaratan Desa (BPD). Badan ini berfungsi melindungi berbagai adat
istiadat dan menetapkan peraturan desa bersama kepala desa. Selain itu, BPD
berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan
pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD ialah wakil
penduduk desa bersangkutan. Mereka ditetapkan dengan cara musyawarah untuk
mencapai mufakat. Di desa dibentuk juga beberapa lembaga kemasya rakatan.
Lembaga kemasyarakatan ditetapkan oleh peraturan desa. Pembentukannya berpedoman
pada peraturan perundang-undangan. Tugas lembaga tersebut adalah membantu pemerintah
desa dan memberdayakan masyarakat desa. Misalnya, Lembaga Keamanan Masyarakat Desa
(LKMD), Pertahanan Sipil (Hansip), PKK, dan Karang Taruna. Lembaga Ketahanan
Masyarakat Desa (LKMD) merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan
desa yang memadukan kegiatan pemerintahan desa yang dilakukan secara gotong
royong.
Pengurus LKMD umumnya
tokoh masyarakat setempat. Pembentukan LKMD disesuaikan dengan kebutuhan
masyarakat desa berdasarkan musyawarah anggota masyarakat. Fungsi LKMD adalah membantu
pemerintah desa dalam merencanakan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan
desa. Selain itu, LKMD memberikan masukan kepada BPD dalam proses perencanaan
pembangunan desa. Misalnya, untuk mencegah banjir LKMD dapat mengusulkan
pembangunan tanggul atau dam kepada pemerintahan desa. Pada pemerintahan desa
terdapat organisasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Anggota PKK
terdiri atas ibu-ibu rumah tangga di suatu desa. Ketua PKK biasanya dijabat
oleh istri kepala desa atau lurah.
PKK ber tujuan
memberdayakan keluarga, meningkatkan kesejahteraan, dan kemandirian keluarga.
Misalnya, PKK memberi bantuan sosial, pelatihan keterampilan, pos pelayanan
terpadu (Posyandu), memberikan bantuan beasiswa, atau mengadakan pengobatan
gratis.
Karang Taruna merupakan
salah satu organisasi kepemudaan di tingkat desa. Karang Taruna merupakan
organisasi pemuda atau pelajar SMP dan SMA di suatu desa atau kelurahan. Tujuan
dari organisasi ini, yaitu memberikan pembinaan kepada para remaja untuk
menjadi individu mandiri dan memiliki keterampilan. Pembinaan pemuda desa
bertujuan agar pemuda desa, terutama pemuda putus sekolah, dapat memperoleh
keahlian di bidang tertentu. Misalnya, pembinaan dalam bidang elektronika, kesenian,
olahraga, atau lingkungan hidup.
Organisasi Karang
Taruna terdapat di wilayah Rukun Warga (RW), desa, dan kecamatan.
Karang Taruna merupakan
wadah bagi generasi muda desa untuk menyalurkan pendapat
dan kreativitasnya.
Karang Taruna merupakan lembaga pemberdayaan masyarakat di bawah pembinaan kepala
desa dan camat. Karang Taruna dapat memupuk persatuan dan kesatuan di antara
generasi muda.
Adapun sumber pendapatan desa adalah sebagai
berikut.
a. Pendapatan
asli desa yang meliputi:
1) hasil
usaha desa;
2) hasil
kekayaan desa;
3) hasil
swadaya dan partisipasi;
4) hasil gotong royong.
b. Bantuan
pemerintah kabupaten, meliputi bagian perolehan pajak dan retribusi daerah, serta
dana perimbangan keuangan pusat dan tingkat daerah.
c. Bantuan
pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
d. Sumbangan
pihak ketiga, misalnya berupa dana hibah.
e. Pinjaman
desa Sumber pendapatan desa dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa (APBD).
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa ditetapkan oleh kepala desa bersama BPD dengan berpedoman pada
APBD yang ditetapkan Bupati. Dengan demikian, pada dasarnya, kepala desa
bertanggung jawab kepada rakyat desa. Kepala desa harus menyampaikan
pokok-pokok pertanggungjawabannya. Oleh karena itu, wewenangnya tidak boleh
disalahgunakan. Nah, kamu sekarang sudah paham tentang pemerintahan desa,
tetapi apa bedanya dengan pemerintahan kelurahan? Selanjutnya, akan dipelajari
tentang pemerintahan kelurahan.
2. Pemerintahan Kelurahan
Setelah kamu memahami
desa, kita akan mempelajari kelurahan. Apa yang kamu ketahui tentang kelurahan?
Di manakah letak kelurahan?
Pemerintahan kelurahan
berbeda dengan pemerintahan desa. Kelurahan biasanya terdapat di daerah
perkotaan. Perbedaan desa dan kelurahan dapat terlihat dari pemimpin dan cara
pemilihannya. Kepala kelurahan sering disebut Lurah. Lurah diangkat dan dipilih
oleh pemerintah. Lurah adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mampu dan
cakap dalam menjalankan tugas. Lurah diangkat oleh bupati/walikota atas usul
kepala kecamatan dari pegawai negeri sipil yang berprestasi. Syaratnya, dia
harus mampu dan menguasai pengetahuan tentang pemerintahan. Selain itu,
memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Orang yang
menjabat sebagai lurah mempunyai beberapa tugas yang harus dilaksanakan. Tugas
lurah bukan hanya memimpin masyarakat di wilayahnya, tetapi masih banyak lagi
tugas yang lain. Nah, apa saja tugas-tugas seorang lurah? Ayo, kita pelajari
bersama-sama. Lurah mempunyai tugas, di antaranya:
a. melaksanakan
kegiatan pemerintahankelurahan;
b. memberdayakan
masyarakat;
c. melayani masyarakat;
d. menyelenggarakan
sistem keamanan agar masyarakat tenteram dan tertib;
e. memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum
di masyarakat;
Dalam
melaksanakan tugasnya, lurah bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui
camat. Lurah dibantu oleh beberapa perangkat kelurahan yang bertanggung jawab kepada
lurah. Kelurahan merupakan gabungan dari beberapa Rukun Warga (RW).
Sejak 1998, pemerintah
pusat mencanangkan Program Pemberdayaan Kecamatan (PPK) dan Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan). PNPM
dilaksanakan dalam upaya mengentaskan kemiskinan, perluasan kesempatan kerja di
perdesaan, peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan, dan kemandirian
masyarakat perdesaan. Pemerintahan desa atau kelurahan harus ikut berperan agar
program pemberdayaan masyarakat dapat berjalan dengan baik. Pemerintahan desa
atau kelurahan merupakan unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan
masyarakat. Perbedaan antara desa dan kelurahan, dapat
kamu
lihat dalam tabel berikut.
Pemerintahan Desa
|
Pemerintahan Kelurahan
|
~ Dipimpin
oleh Kepala Desa yang dipilih rakyat.
~ Jumlah
penduduk di desa lebih sedikit dan penguasaan teknologi sederhana
~ Bukan
Pegawai Negeri Sipil.
~ Di
desa terdapat Badan Perwakilan Desa (BPD).
|
~ Dipimpin
oleh Lurah yang diangkat oleh Bupati/Walikota.
~ Jumlah
penduduk di kelurahan lebih banyak dan maju.
~ Pegawai
Negeri Sipil (PNS).
~ Di
kelurahan terdapat Dewan kelurahan.
|
Setelah kamu memahami
perbedaan antara desa dan kelurahan, kita lanjutkan pembahasan materi pada pemerintahan
kecamatan.
3. Pemerintahan Kecamatan
Kamu
pasti pernah mendengar dan mengenal istilah kecamatan. Tahukah kamu, apa yang dimaksud
dengan kecamatan? Apa tugas seorang camat? Wilayah kecamatan merupakan gabungan
dari beberapa desa dan atau kelurahan. Berbeda dengan kepala desa dan lurah,
kecamatan dipimpin oleh seorang camat. Dalam menjalankan tugasnya camat dibantu
oleh sekretaris camat (sekcam). Adapun seorang camat mempunyai tugas sebagai
berikut.
a.
Mengoordinasikan kegiatan
pemberdayaan masyarakat.
b.
Mengoordinasikan upaya
penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
c.
Mengoordinasikan penerapan
dan pene gakan peraturan perundang-undangan.
d.
Mengoordinasikan penyelenggaraan pemeliharaan
prasana dan fasilitas pelayanan.
e.
Mengoordinasikan penyelenggaraan dari
semua kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
f.
Membina penyelenggaraan pemerintahan
desa atau kelurahan.
g.
Melaksanakan pelayanan masyarakat yang
menjadi ruang lingkup tugasnya. Juga yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan
desa dan atau kelurahan.
Camat diangkat oleh
bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota. Seorang camat harus
berasal dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan
dan memenuhi persyaratan. Dalam menjalankan tugasnya, camat dibantu perangkat
kecamatan. Perangkat kecamatan bertanggung jawab kepada camat.
Camat harus mem
pertanggungjawabkan tugas-tugasnya kepada bupati/walikota melalui sekretaris
daerah kabupaten/kota. Dengan demikian, camat tidak dapat bertindak dan berperilaku
secara sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar